Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Karena Corona

Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Karena Corona
Akibat corona Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa libur sekolah hingga 30 Mei 2020.
Banda Aceh - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali memperpanjang masa libur sekolah hingga 30 Mei 2020. Keputusan ini untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19 di Tanah Rencong.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah meliburkan sekolah selama dua minggu, terhitung 16 sampai 29 Maret 2020. Libur ini berlaku tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Menengah Atas (SMA/SMK).
Karena wabah virus corona semakin mengkhawatirkan, akhirnya Pemerintah Aceh kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa libur.
Libur ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan lainnya seperti TPQ, majelis taklim, madrasah diniyah takmiliyah, program kesetaraan, serta lembaga kursus dan pelatihan.
Keputusan penambahan libur sekolah dituangkan dalam Intruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Surat tertanggal 27 Maret 2020 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Dalam surat itu, Nova menjelaskan, penambahan masa libur berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal seperti sekolah, madrasah, dayah dan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan lainnya.
“Libur ini juga berlaku untuk lembaga pendidikan lainnya seperti TPQ, majelis taklim, madrasah diniyah takmiliyah, program kesetaraan, serta lembaga kursus dan pelatihan,” kata Nova di Banda Aceh, Jumat, 27 Maret 2020 malam.
Nova menjelaskan, selain memperpanjang libur sekolah, Pemerintah Aceh juga mengambil keputusan untuk membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 bagi siswa SMP/MTs, SMA/MA dan Program Keseteraaan (Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya).
“Ini juga berlaku termasuk uji kompetensi keahlian tahun 2020 bagi SMK, sedangkan terhadap proses penyetaraan bagi lulusan untuk program paket A, paket B dan Paket C tahun 2020 ditentukan kemudian,” ujarnya.
Terkait ujian sekolah atau semester, kata Nova, pelaksanaannya harus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19).
Selain itu, kata Nova, hal tersebut juga mengacu dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B 686.1 / DJJ/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Selama intruksi ini, siswa diminta melaksanakan kegiatan belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan, termasuk dayah yang belum menerapkan kegiatan tersebut, sejak berlaku instruksi ini sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” ujarnya.
Sumber Berita : https://www.tagar.id/libur-sekolah-di-aceh-diperpanjang-karena-corona
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Hari raya idul Fitri
- Hari raya idul Fitri
- PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2020 BISA SECARA ONLINE
- Waspada Virus Corona, Ini Langkah Pencegahannya
Kembali ke Atas