PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2020 BISA SECARA ONLINE
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2020 BISA SECARA ONLINE
SMA NEGERI 1 DEWANTARA
http://ppdb.sman1dewantara.sch.id/
KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Permendikbud itu membahas soal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun peraturan PPDB 2020 ini telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Di dalam Permendikbud, ada penjelasan tentang jalur pendaftaran PPDB 2020 seperti jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi. Ada juga penjelasan tentang tahapan PPDB 2020 pada bagian ketiga Permendikbud tersebut. Berikut penjelasan tahapan Pelaksanaan PPDB 2020 seperti dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
1. Pengumuman pendaftaran
- Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
- Informasi pengumuman pendaftaran meliputi
- Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
- Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
- Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
- Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
2. Pendaftaran
- Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
- Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan
- Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahapan PPDB 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/21/16404741/tahapan-ppdb-2020-ini-penjelasan-lengkapnya?page=all.
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Hari raya idul Fitri
- Hari raya idul Fitri
- Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Karena Corona
- Waspada Virus Corona, Ini Langkah Pencegahannya
Kembali ke Atas