• header
  • header
  • header

Selamat Datang di Website SMA NEGERI 1 DEWANTARA | Terima Kasih Kunjungannya.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 DEWANTARA

NPSN : 10101175

Jl.BTN Arun Paloh Lada Krueng Geukueh 24354


info@sman1dewantara.sch.id

TLP : 085260797438


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 292358
Pengunjung : 123525
Hari ini : 16
Hits hari ini : 46
Member Online : 34
IP : 18.97.14.89
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • Marlina (Guru)
    2021-04-14 21:37:23

    Ayooo.......buruan daftarkan diri kalian calon siswa/i baru untuk tahun ajaran 2021/2022
  • Marlina (Guru)
    2020-07-11 16:29:34

    Di Harapkan kepada Seluruh Siswa dan siswi SMAN 1 DEWANTARA Agar : Hari Senin Tanggal, *13 Juli 2020* Dapat masuk sekolah seperti biasa dan akan...
  • Marlina (Guru)
    2020-06-18 10:55:24

    Semoga kalian beruntung
  • Marlina (Guru)
    2020-06-18 10:54:32

    Hari ini UJIAN online PPDB 2020, jangan lupa ya untuk siswa/i baru THN pelajaran 2020/2021 utk mengikuti tes melalui http://ppdb.sman1dewantara.sch.id
  • Marlina (Guru)
    2020-06-10 08:07:30

    PPDB online SMAN 1 Dewantara telah dibuka ayooo....buruan daftarkan diri kalian???
  • Marlina (Guru)
    2020-06-02 23:38:04

    generasi unbk 2020 generasi corona
  • Marlina (Guru)
    2020-06-02 23:01:13

    Ketika Virus Corona mengusik dunia pendidikan, semoga cepat berakhir
  • Faiq Rizqullah (Siswa)
    2020-03-22 01:01:05

    Sukses buat kita semua. Ayo belajar Online pasti bisa.
  • Rahmat Gifary (Siswa)
    2020-03-22 00:40:47

    Ayo belajar Online. Aku bisa kenapa kau tidak.
  • Nurul Zahra (Siswa)
    2020-03-22 00:00:38

    Bermain sambil belajar di sini bisa. Makanya jadi member wabsite Yook.

Photo Terbaru

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2020 BISA SECARA ONLINE




 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2020 BISA SECARA ONLINE

SMA NEGERI 1 DEWANTARA

 http://ppdb.sman1dewantara.sch.id/

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan  Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Permendikbud itu membahas soal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun peraturan PPDB 2020 ini telah ditandatangani langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Di dalam Permendikbud, ada penjelasan tentang jalur pendaftaran PPDB 2020 seperti jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi. Ada juga penjelasan tentang tahapan PPDB 2020 pada bagian ketiga Permendikbud tersebut. Berikut penjelasan tahapan Pelaksanaan PPDB 2020 seperti dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

1. Pengumuman pendaftaran

  1. Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
  3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
  4. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi

 

  • Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
  • Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
  • Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
  • Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

  • Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
  • Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan

 

 



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas